Skip to main content

OJK Membantu Fintech untuk Mendaftarkan Secara Resmi

OJK Membantu Fintech untuk Mendaftarkan Secara Resmi


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong para pelaku industri sektor keuangan digital untuk mencatatkan diri agar dapat beroperasi secara resmi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan terbitnya ketentuan dari Peraturan OJK No.13/POJK 02/2018 mengenai inovasi keuangan digital di sektor keuangan yang diterbitkan 16 Agustus 2018.

Wakil Ketua Komisioner OJK Nurhaida menyebutkan bahwa peraturan itu agar sektor keuangan digital tidak merugikan masyarakat.

“Efek negatif harus diminimalisasir agar fintech memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan tidak menghambat inovasi dari perkembangan digital yang semakin meningkat,” ujar Nurhaida di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Dia mengatakan, peraturan ini juga untuk membangun ekosistem dalam sektor jasa keuangan digital yang berinovasi dan bertanggung jawab serta memberikan perlindungan terhadap konsumen.

“Manfaat sebetulnya bagi inovasi keuangan digital ini bahwa mereka akan masuk ke dalam ekosistem yang sudah dibangun dan akan dikembangkan nanti dan ini akan bertumbuh. Mereka bisa jadi lebih jelas posisinya, secara legal ada di dalam komunitas yang sudah ada ketentuan-ketentuannya,” katanya.

Untuk itu, Nurhaida mengatakan, OJK bakal lebih banyak melakukan sosialisasi. Pasalnya, fintech yang mendaftar saat ini baru yang berasal dari Jakarta dan sekitar Jawa. Sementara yang lainnya belum terdaftar secara resmi.

Comments

Popular posts from this blog

Penurunan Harga Minyak Dunia Membuat Rupiah Menguat

Surplus September Memperkuat Rasa Optimisme Pencapaian Target Ekspor

Setelah Dua Bulan Berlalu, Baru 21 Perusahaan Start Up Terdaftar di OJK